III. PEMANTAUAN SELURUH PROSES PEMILU
Dalam melakukan pemantauan supaya Pemilu dapat berlangsung secara demokratis dan transparan berdasarkan asas-asas pemilihan yang LUBER dan Jurdil, maka segenap aspek dan tahapan dalam proses Pemilu harus diamati secara cermat dan kritis.
3.1. Proses Pembuatan Peraturan Perundangan Dan Peraturan Pelaksanaan Pemilu
Titik berat pemantauan terletak pada proses pembuatan, yaitu apakah transparan dan melibatkan semua pihak yang terkait, dan apakah isi/substansi peraturan penyelenggaraan Pemilu tersebut mencerminkan aturan yang demokratis, tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu, dapat dijalankan (operasional), serta tidak menimbulkan kebingungan maupun membuka pengertian yang berbeda-beda.
3.2. Proses Pemilihan Umum Pengisian Anggota Penyelenggara Pemilu
Dipantau apakah prosesnya terbuka (transparan) dan demokratis; apakah orang-orang yang menjadi penyelenggara Pemilu memiliki kreadibilitas, kemampuan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; serta bagaimana masyarakat luas menyikapi maupun memberikan tanggapan terhadap orang-orang yang menjadi penyelenggara Pemilu. Apabila ada keberatan dari pihak-pihak terkait (seperti partai politik peserta Pemilu) maupun masyarakat luas, maka keberatan ini harus segera disampaikan kepada lembaga yang berwenang (seperti ke Komisi Pemilihan Umum, panitia pemilihan umum, panitia pengawas) maupun kepada lembaga/kelompok pemantauan Pemilu supaya dapat segera ditindaklanjuti.
3.3. Pemilu Tahap Pertama: Proses Pendaftaran Dan Penelitian Parpol Peserta Pemilu
dan Nomor Urutnya
Dipantau apakah prosesnya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dan pihak penyelenggara memberikan pelayanan yang sama dan tidak mempersulit semua partai politik yang berkehendak menjadi peserta (kontestan) Pemilu. Perlu pula diberi perhatian terhadap upaya pihak tertentu yang ingin mempengaruhi maupun menekan proses pendaftaran dan penentuan partai politik peserta Pemilu untuk kepentingan dan keuntungan pihaknya.
3.4. Pemilu Tahap Kedua: Proses Pendaftaran Pemilih
Ada dua cara pendaftaran pemilih, yaitu:
- pendaftaran secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri lainnya yang sah;
- Untuk desa/kelurahan/unit pemukiman transmigrasi yang secara geografis sulit dijangkau oleh pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri maka Panitia Pemungutan Suara berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih yang bersangkutan.
Dengan prosedur pendaftaran seperti itu, maka untuk masing-masing cara perlu mendapat perhatian dan pantauan dalam beberapa hal berikut.
3.4.1. Untuk cara pendaftaran aktif:
- Masalah dorongan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara aktif. Karena pendaftaran secara aktif ini relatif baru bagi masyarakat kita, maka pemerintah dan penyelenggara Pemilu seharusnya mempunyai inisiatif untuk mendorong masyarakat melakukan pendaftaran secara aktif. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan sedikitnya jumlah pemilih dan banyaknya hak suara yang tidak dipergunakan. Menjadi tugas pemantau Pemilu untuk ikut serta mendorong masyarakat mendaftarkan diri secara aktif kepada penyelenggara Pemilu.
- Masalah bukti diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Mengemudi, Ijazah, Surat Nikah, Paspor, dan Kartu Keluarga; bagaimana dengan kemungkinan orang yang tidak memiliki semua bukti diri yang dianggap sah tersebut karena hilang, sudah habis masa berlakunya, atau tidak dipegangnya saat itu karena berbagai alasan lain.
- Berkaitan dengan bukti diri yang sah, bagaimana dengan masalah tempat pendaftaran yang diperbolehkan, apakah sesuai dengan alamat dalam bukti diri tersebut, sesuai dengan tempat tinggal (domosili) saat ini, serta bagaimana mengawasi orang yang secara sengaja mendaftar di lebih dari satu tempat pendaftaran dengan menggunakan bukti diri yang berbeda-beda untuk tujuan-tujuan tertentu yang dapat mengganggu jalannya Pemilu (seperti mengacaukan penyediaan kartu suara, mengacaukan administrasi data dalam daftar pemilih Pemilu, dan lain sebagainya).
- Dalam proses pendaftaran secara aktif tersebut apakah calon pemilih harus datang sendiri ke tempat pendaftaran atau dapat diwakilkan; bagaimana dengan orang-orang yang selama masa pendaftaran memilih tersebut tidak bisa mendatangi tempat pendaftaran karena sakit, alasan pekerjaan, dan lain sebagainya?
- Dalam proses pendaftaran aktif tersebut maka perlu sekali dipantau cara kerja dan pelayanan yang diberikan oleh panitia pendaftaran pemilih; apakah mereka mempersulit pendaftaran, apakah mereka melayani pendaftaran dengan baik dan cepat, apakah mereka memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dan hal-hal teknis lainnya.
3.4.2. Pendaftaran dengan cara Panitia Pemungutan Suara mendatangi calon-calon pemilih:
- Dalam proses tersebut, perlu dipantau mengenai kriteria maupun penunjukkan lokasi yang digolongkan sulit dijangkau maupun masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri. Hal ini penting untuk menghindarkan adanya kemungkinan manipulasi daftar pemilih serta untuk leboih menjamin bahwa seluruh warganegara yang memiliki hak pilih dapat mempergunakan hak pilihnya. Sebab bisa jadi ada daerah yang secara geografis sulit dijangkau maupun masyarakat sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri tetapi oleh Panitia Pemungutan Suara tidak dilakukan pendaftaran, dan dibiarkan supaya masyarakatnya yang mendaftarkan diri secara aktif. Demikian pula ada kemungkinan sebaliknya, dimana daerah yang tidak perlu diadakan pendaftaran oleh Panitia Pemungutan Suara tetapi malah dilakukan pendaftaran untuk tujuan-tujuan tertentu;
- Masalah persyaratan seperti bukti diri untuk bisa didaftar menjadi calon pemilih. Banyak anggota masyarakat yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan maupun karena masih tertinggal kehidupannya tidak memiliki bukti diri yang sah. Dalam hal ini perlu dilakukan pemantauan yang seksama untuk menghindarkan adanya daftar pemilih fiktif maupun warganegara yang dihilangkan hak pilihnya karena alasan administratif;
- Berkaitan dengan masa pendaftaran yang singkat tersebut, maka perlu pula dipantau mengenai kecepatan kerja Panitia Pemungutan Suara untuk mengetahui apakah memang sudah semua daerah terpencil dan masyarakat di pedalaman telah terdaftar dan memiliki surat panggilan untuk nantinya dapat dipergunakan dalam pemungutan suara. Untuk itu sangat penting sekali memperhatikan daftar pemilih sementara dan kemudian daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan untuk lebih memastikan bahwa setiap warganegara memiliki hak dan kesempatan ikut dalam pemungutan suara;
- Dalam kasus-kasus tertentu seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran, kerusuhan, dan lain sebagainya yang dapat merusak maupun menghancurkan daftar pemilih sementara, maka perlu dipantau apakah diadakan pendaftaran kembali, atau apabila waktunya tidak memungkinkan lagi karena terlalu berdekatan dengan hari pemungutan suara, bagaimanakah kebijakan Panitia Pemungutan Suara?
3.5. Pemilu Tahap Ketiga: Proses Pencalonan Anggota DPR/DPRD-I/DPRD-II
Hal-hal yang perlu dipantau pada proses pencalonan ini adalah:
- Masalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat 1 huruf a sampai j, serta ayat 2 UU Pemilu, yaitu:
Ayat (1): Seorang calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warganegara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa;
- Bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang tetap;
- Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca can menulis;
- Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa ataupun tak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
- Terdaftar dalam daftar pemilih.
Ayat (2): Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat menjadi calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai persyaratan yang tertuang dalam undang-undang tentang pemilihan Umum tersebut dalam beberapa hal seperti keterangan dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca can menulis yang dibuat oleh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dapat membuka peluang hilangnya kesempatan seorang untuk dipilih apabila dihambat oleh Pimpinan Partai Politiknya. Demikian pula dengan masalah keterangan bahwa yang bersangkutan berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan serta keterangan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi yang dibuat oleh Pimpinan Partainya membuka peluang yang lebih besar lagi adanya dominasi dan pengaruh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dalam menentukan calon-calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II. Hal ini apabila tidak dilakukan pemantauan dikuatirkan dapat melahirkan calon-calon anggota dewan yang lebih berorientasi maupun tergantung pada pimpinan partainya dan kurang memiliki keterikatan dengan rakyat pemilihnya;
- Masalah kelengkapan data yang harus diberikan oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD I, DPRD II sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 UU Pemilu yang meliputi:
- Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik pada tingkatan masing-masing;
- Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II;
- Daftar riwayat hidup lengkap;
- Daftar kekayaan pribadi;
- Surat keterangan domisili;
- Surat-surat yang berkaitan dengan persyaratan-persyaratan di atas.
Berbagai kelengkapan data tersebut perlu dipantau untuk memastikan bahwa calon-calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II memang memnuhi persyaratan juga untuk menghindarkan kemungkinan adanya calon-calon tertentu yang ditolak oleh Panitia Pemilihan Umum dengan alasan-alasan administratif padahal ada motif-motif lainnya (misal karena calon tersebut sangat berpengaruh, mempuynai dukungan banyak dan dianggap dapat merugikan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari gugurnya calon tersebut).
3.6. Pemilu Tahap Keempat: Proses Kampanye Pemilihan Umum
Pemantauan pada tahap kampanye perlu dilakukan pada hal-hal berikut ini:
- Masalah aturan pelaksanaan kampanye, apakah aturan yang dibuat oleh penyelenggara Pemilu tidak membuka peluang bagi kontestan Pemilu tertentu untuk mengambil keuntungan, apakah aturan tersebut dapat diterapkan, apakah aturan tersebut dapat memuat rincian mengenai petunjuk pelaksanaan kampanye sehingga tidak menimbulkan pengertian yang berbeda-beda, apakah aturan kampanye tersebut memuat pula masalah kode etik kampanye untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kampanye.
- Masalah penegakan dan penilaian mengenai larangan-larangan dalam kampanye Pemilu sebagaimana tertuang dalam bab IX pasal 47 ayat (1) UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu, yaitu:
- Mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta partai politik yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau kelompok anggota masyarakat dan/atau Partai Politik yang lain;
- Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengamvil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
- Menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; menggerakan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti kampanye.
Berbagai larangan yang sifatnya relatif dalam pembuktian maupun pengukurannya di lapangan pada saat kampanye tersebut memerlukan suatu perhatian yang ekstra supaya aparat yang berwenang membubarkan atau menghentikan pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu dapat berlaku adil dan tidak memihak. Demikian pula dengan pemantauan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah yang dalam kampanye Pemilu sebelumnya sangat menguntungkan kontesan Pemilu tertentu perlu dilakukan secara cermat dan teliti, termasuk dalam hal ini penggunaan fasilitas pemerintah untuk mendukung kelancaran komunikasi, transportasi, maupun mobilisasi masa pendukung oleh kontestan Pemilu tertentu.
Hal lain yang juga perlu dilakukan pemantauan secara seksama berkaitan dengan larangan-larangan dalam kampanye ini adalah mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan larangan mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, menghina, menghasut dan mengadu domba, serta mengganggu ketertiban umum. Dalam hal ini bagaimana proses penilaiannya, apakah cukup adil dan tegas, kapan aparat yang berwenang harus membubarkan maupun menghentikan kampanye tersebut, dan lain sebagainya.
- Masalah yang berkaitan dengan dana kampanye Pemilu. Dalam UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu telah disebutkan bahwa dana untuk kampanye Pemilu ada Pembatasannya serta harus diaudit oleh Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum 15 (lima belas) hari sebelum hari pemungutan suara dan 25 (dua puluh lima) hari sesudah hari pemungutan suara. Masalah dana kampaney ini sangat penting untuk dipantau untuk menghindari terjadinya peraktek-peraktek permainan uang untuk membeli suara (money politics) maupun untuk menghindarkan terjadinya pengumpulan dana kampanye dari masyarakat dengan paksa maupun cara-cara yang tidak etis.
Pemantauan dana kampanye ini dapat dilakukan dengan mengamati setiap usaha-usaha yang tidak wajar dalam mempengaruhi suara rakyat dengan menggunakan uang. Misalnya dengan dalih/alasan pembagian sembilan bahan pokok, bakti sosial, pemberian sumbangan kepada kelompok-kelompok masyarakat tertentu, pemberian fasilitas khusus untuk kemudian mendapatkan akses kredit, membagi-bagi hadiah, dan lain sebagainya yang dimaksudkan untuk "membeli" suara rakyat saayt ini dalam kondisi susah akibat krisis ekonomi.
- Masalah yang berkaitan dengan media/sarana kampanye. Media/sarana kampanye dapat beragam bentuknya, mulai dari poster, spanduk, bendera, selebaran, tayangan di televisi, siaran di radio, iklan maupun refortase di media massa cetak, panggung hiburan, sampai suvenir maupun cinderamata lainnya. Pemantauan dalam hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap partai politik peserta Pemilu memiliki akses dan kesempatan yang sama, serta untuk menghindarkan dominasi partai politik peserta Pemilu tertentu terhadap suatu media/sarana kampanye yang diperbolehkan. Pemantauan juga untuk menghindarkan terjadinya kemungkinan kampanye terselubung yang dikemas dalam media/sarana tertentu.
- Masalah yang berkaitan dengan materi dan isi kampanye. Pemantauan terhadap masalah ini perlu dilakukan untuk menghindarkan kampanye menjadi sekedar ajang obral janji-janji, perang ayat-ayat suci, maupun sekedar retorika yang semakin tidak mendewasakan rakyat dalam berpolitik apabila mendapati kampanye yang menjurus pada hal-hal tersebut, maka para pemantau dapat memberikan keritik baik langsung maupun tidak langsung, lisan maupun tertulis kepada pimpinan partai yang bersangkutan supaya hal serupa tidak terulang kembali.
3.7. Pemilu Tahap Kelima: Proses Pemungutan Dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
Pemantauan pada tahap ini merupakan tugas pemantauan yang terpenting dan terberat, sebab pada tahap inilah berhasil tidaknya Pemilu akan ditentukan. Khusus pada hari pemungutan suara ini, pada pemantau Pemilu harus sudah berada di TPS-TPS beberapa saat sebelum waktu pemungutan suara dilakukan untuk mengamati dan memantau berbagai hal.
3.7.1. Hal-hal yang harus dipantau berkaitan dengan proses pemungutan suara adalah:
- Masalah penentuan tempat pemungutan suara (TPS) dan penyebarluasan informasinya pada masyarakat. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya penentuan tempat pemungutan suara di lokasi-lokasi yang rawan atau membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kebebasan seseorang dalam mempergunakan hak pilihnya. Sebab dalam penjelasan pasal 51 ayat 2 UU tentang Pemilu disebutkan bahwa pemungutan suara dapat mengambil tempat di gedung-gedung sekolah, balai-balai pertemuan masyarakat, dan sebagainya, dan tidak harus mendirikan tempat atau bilik suara secara khusus.
- Apabila menemukan adanya tempat pemungutan suara yang sekiranya dapat menghambat atau mempengaruhi seseorang dalam mempergunakan hak pilihnya, maka pada pemantau Pemilu harus secepatnya (sebelum ditetapkan) memproses penentuan TPS tersebut. Demikian pula menjadi tugas pemantau Pemilu untuk melakukan pengamatan mengenai tingkat inforamsi masyarakat terhadap TPS-TPS yanga da, jangan sampai ada warga masyarakat karena kondisi tertentu tidak mengetahui TPS-nya.
- Masalah tempat pemungutan suara (TPS). TPS yang akan dipakai harus diteliti dan dipantau untuk menghindarkan adanya kemungkinan penyelenggaraan terhadap asas LUBER dalam pemungutan suara. Dalam hal ini perlu diperiksa apakabh bilik/tempat pemungutan suara tersebut bersih dari atribut yang dapat mengganggu atau mempengaruhi pilihan seseorang, maupun alat-alat yang dapat merusakan kartu suara sehingga suaranya menjadi tidak sah/rusak. Apabila memantau Pemilu menenemukan kejanggalan, atribut tertentu, maupun alat-alat tertentu di bilik/tempat pemungutan suara maka harus segera mengajukan protes kepada Panitia Pemungutan Suara setempat supaya hal-hal tersebut dapat segera diperbaiki.
- Masalah-masalah tata letak di tempat pemungutan suara. Tata letak yang mengatur posisi bilik/tempat pemungutan suara, posisi Panitia Pemungutan Suara, posisi saksi, posisi calon pemilih, posisi kotak suara, posisi petugas keamanan, dan posisi pemantau Pemilu sendiri sangat menentukan suasana dan keakuratan proses pemungutan suara. Para pemantau Pemilu harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh semua pihak yang terkait dengan pemungutan suara ini supaya proses pemungutan suara dapat berlangsung secara tertib, lancar, dan terpantau oleh saksi, masyarakat luas, maupun oleh para pemantau sendiri.
- Dalam hal ini harus dihindarkan adanya usaha-usaha untuk mempengaruhi kebebasan memilih seseorang, baik yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara, petugas keamanan, saksi, maupun warga masyarakat. Misalnya apakah daerah TPS dan semua yang terlibat dalam proses pemungutan suara bebas dari atribut, simbol, maupun tanda-tanda tertentu yang dapat mempengaruhi pilihan seseorang. Demikian pula apakah posisi petugas keamanan dapat menimbulkan kesan yang menekan atau mengancam kebebasan pemilih dalam menentukan pemilihannya.
- Masalah prosedur/cara pemungutan suara. Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pemungutan suara, maka penting sekali diperhatikan masalah prosedur/cara pemungutan suara. Sebagaimana terjadi di Pemilu sebelumnya, setiap calon pemilih harus antri untuk mendapatkan gilirannya di tempat tertentu. Kemudian Petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) memberikan kesempatan satu persatu kepada antrian calon pemilih, meneliti keabsahan surat panggilan dan mencocokkannya dengan Daftar Pemilih Tetap, kemudian memberikan kartu suara yang telah diperiksa dan disahkan oleh ketua KPPS. Setelah itu calon pemilih menuju bilik/tempat pemungutan suara untuk memberikan suaranya dengan cara yang telah ditentukan. Kartu suara yangt elah dipergunakan oleh pemilih kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, dan kemudian pemilih diberi tanda khusus untuk menghindari pemilih tersebut memberikan suara di TPS lain.
- Dalam prosedur/cara pemungutan suara tersebut, maka pemantau Pemilu harus memperhatikan secara seksama apakah prosedur/cara yang ditetapkan oleh KPU diterapkan secara benar; bagaimana dengan petunjuk maupun pemberitahuan mengenai prosedur/cara tersebut kepada para calon pemilih; serta bagaimana dengan pembagian waktunya.
- Masalah kelengkapan dan alat-alat pemungutan suara. Berbagai kelengkapan dan alat-alat pemungutan suara perlu dipantau dan diperhatikan secara seksama untuk menghindarkan adanya gangguan maupun hal-hal yang dapat merugikan para calon pemilih.
3.7.2. Kelengkapan dan alat-alat pemungutan suara yang harus dipantau diantaranya meliputi:
- Tempat pemungutan suara, apakah layak dan aman dari gangguan cuaca (hujan/ panas);
- Bilik/ tempat pemungutan suara, apakah sudah menjamin kerahasiaan dan kelancaran pemberian suara (masalah penerangan ruangan);
- Meja dan kursi untuk tempat anggota KPPS, petugas keamanan, saksi-saksi, tempat kotak suara, serta untuk antrian calon pemilih;
- Kotak suara, harus diperiksa betul apakah kosong sebelum pemungutan suara diadakan dan kemudian disegel/ditutup yang dapat menjaga keamanan kartu suara;
- Alat untuk memberikan suara;
- Alat-alat tulis yang diperlukan anggota KPPS untuk menjalankan tugasnya seperti memeriksa daftar hadir, memberikan pengesahan pada kartu suara, dan mencatat/mengisi laporan-laporan lainnya;
- Kartu suara, harus diperhatikan mengenai jumlah kartu suara tambahan yang tidak boleh lebih dari 3% dari daftar pemilihh di TPS tersebut. Apabila menemukan kelebihhan tersebut maka pemantau harus bisa memastikan bahwa kartu suara lebih tersebut aman dan tidak disalahgunakan oleh siapapun;
- Kelengkapan administrasi Pemilu yang harus ada di setiap TPS, seperti blangko berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara;
- Kelengkapan untuk penghitungan suara, seperti papan tulis/kertas besar dan alat tulis;
- Kelengkapan penyelenggara Pemilu di tipa TPS yang terdiri dari anggota-anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara, saksi-saksi dari partai-partai politik peserta Pemilu, dan petugas keamanan (dua orang anggota pertahanan sipil yang diusulkan oleh kepala desa atau kepala kelurahan dan ditetapkan oleh KPPS). Kelengkapan panitia penyelenggara ini sangat penting dipantau untuk menjamin dan memastikan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara dengan lancar dan aman.
- Hal-hal lain yang perlu diberi perhatian adalah masalah saksi utusan setiap partai politik peserta Pemilu yang harus menunjukkan surat mandat dari pimpinan partai politik setempat kepada KPPS serta kemungkinan adanya aparat keamanan lainnya di TPS-TPS. Saksi yang sudah mempunyai surat mandat harus dipastikanmenjadi saksi di TPS tersebut serta kehadiran aparat keamanan lainnya harus diperhatikan untuk menghindarkan adanya hal-hal yang merugikan atau mempengarhui jalannya pemungutan suara.
- Masalah pemungutan suara. Dalam proses ini, maka para pemantau harus memberikanperhatian yang serius pada masalah dipatuhi tidaknya prosedur/cara pemungutan suara, masalah waktu yang diperbolehkan untuk seorang calon pemilih didalam bilik/tempat pemungutan suara, serta masalah-masalah diseputar TPS seperti apakah ada upaya dari orang-orang/pihak-pihak tertentu untuk mengarahkan atau mempengaruhi calon pemilih maupun memaksa pemilih untuk mengutarakan pilihan suaranya.
3.7.3. Hal-hal yang harus dipantau berkaitan dengan penghitungan suara di TPS-TPS:
- Masalah prosedur penghitungan suara. Segera setelah pemungutan suara berakhi kemudian diadakan penghitungan suara di TPS ole KPPS. Dalam hal ini para pemantau harus memberikan perhatian pada masalah prosedur/cara penghitungan suara, yaitu apakah setelah kotak suara dibuka kemudian langsung diadakan penghiutngan suara satu persatu, atau setelah dibuka kotak suaranya kemudian diadakan pemeriksaan kartu suara dulu untuk menentukan jumlah kartu suara yang ada di kotak suara dan kemudian baru diadakan penghitungan. Dalam prosedur/cara penghitungan perlu juga dipertahankan mengenai bagaimana suara tersebut diperiksa oleh seksi, dihitung, dan dicatat hasilnya serta setelah dihitung kartu suara tersebut diapakan.
- Masalah pemeriksaan dan penghitungan suara. Setelah kotak suara dibuka, maka harus dipantau adalah proses pemeriksaan dan penghitungan suara. Mengingat partai politik peserta Pemilu jumlahnya banyak sehingga ukuran suara akan besar, maka kemungkinan rusak pada waktu pemeriksaan kartu suara menjadi besar. Dalam hal ini pemantau Pemilih harus mencermati apakah ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu unjtuk merusakkan kartu suara dalam proses pemeriksaan ini. Kemudian dalam proses penghitungan suara maka perlu sekali dipastikan bahsa hasil suara tersebut terhitung.
- Masalah pencatatan hasil suara. Pencatatan suara bisa menimbulkan masalah karena banyaknya partai politik peserta Pemilu. Oleh karena itu, pematau Pemilu harus memastikan bahwa suara yang telah di hitung kemudian dicatat dengan benar, dan hasil akhir penghitungan suara juga terhitung dan tercatat dengan benar.
- Masalah pengisian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Setelah proses penghitungan suara itu selesai, maka tugas pemantau Pemilu memastikan bahwa hasil penghitungan suara tersebut kemudian tertulis secara benar dalam sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian diketahui oleh para saksi serta KPPS. Demikian pula dalam pengisian Berita Acara, pemantau Pemilu harus memastikan bahwa pengisian tersebut dilakukand engan benar untuk menghindarkan adanya kemungkinan kesalahan yang dapat membatalkan atau merugikan hasil penghitungan suara.
3.7.4. Hal-hal yang harus dipantau setelah penghitungan suara di TPS-TPS:
- Masalah pelaporan dan penghitungan suara ditingkat berikutnya. Setelah penghitungan suara ditingkatkan TPS, maka kemudian diadakan penghitungan suara di tingkat berikutnya yaitu PPK di tingkat kecamatan, kemudian PPD I di tingkat kabupaten/kotamadya, PPD I di tingkat propinsi, dan PPI di tingkat pusat. Pemantau Pemilu harus memperhatikan proses ini untuk menghindarkan adanya kemungkinan kesalahan, kecurangan, maupun manipulasi hasil penghitungan suara di masing-masing tingkatan. Untuk itu para pemantau Pemilu harus selalu hadir dalam setiap penghitungan suara di masing-masing tingkatan tersebut serta ikut serta mendata dan melakukan penghitungan ulang untuk lebih memastikan akurasi (ketepatan) penghitungan suara oleh penyelenggara Pemilu ditiap tingkatan.
- Masalah menyebarluaskan data-data hasil pemungutan suara di tiap-tiap tingkatan. Data-data hasil penghitungan suara di tiap-tiap tingkatan harus terbuka sehingga masyarakat luas dan khususnya para pemantau Pemilu mempunyai kesempatan untuk mengetahui hasil-hasil penghitungan suara tersebut. Untuk itu, pemantau Pemilu perlu pula memperhatikan cara penyebarluasan data-data hasil Pemilu tersebut, apakah sudah memadai dan tidak mempersulit bagi siapapun untuk mengetahui hasil penghitungan suara di tiap-tiap tingkatan.
3.8. Pemilu Tahap Keenam: Proses Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II
Pemantauan meliputi berbagai hal berikut:
- Masalah penentuan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik peserta Pemilu. Hasil penghitungan suara tersebut kemudian dipergunakan untuk menentukan jumlah kursi yang dperoleh masing-masing partai politik peserta Pemilu. Untuk DPR/DPRD I/DPRD II. Pemantau Pemilu harus memastikan bahwa penentuan jumlah kursi tersebut sesuai dengan perolehan suara masing-masing partai politik peserta Pemilu.
- Masalah penentuan calon terpilih anggota DPR/DPRD I/DPRD II. Dalam ketentuan UU Pemilu pasal 68 disebutkan bahwa:
1) Penentuan calon terpilih anggota DPRD II, dari masing-masing partai politik peserta Pemilu oleh PPD II berdasarkan pengajuan bimbingan partai politik daerah tingkat II dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh partai politik tersebut di wilayah kecamatan.
2) Penentuan calon terpilih anggota DPR I, dari masing-masing partai politik peserta Pemilu oleh PPD I berdasarkan pengajuan pimpinan partai politik daerah tingakt I dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh partai politik tersebut di daerah tingkat II.
3) Penentuan calont erpilih anggota DPR, dari masing-masing pratai politik peserta Pemilu oleh PPI berdasarkan pengajuan pimpinan partai politik tingkat pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh partai politik tersebut di daerah tingkat II.
Dari ketentuan tersebut, maka para pemantau Pemilu harus memastikan bahwa penentuan calon terpilih anggota DPR/DPRD I/DPRD II sesuai dengan perolehan suara di tiap-tiap wilayah/daerah yang menjadi persyaratan dalam penentuan perundangan tersebut.
- Masalah sisa suara dan penentuan calont erpilih atas kursi sisa suara tersebut. Dalam UU Pemilu pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk pembagi sisa kursi. Kemudian ayat 2 disebutkan bahwa penentuan calont erpilih atas kursi sisa tersebut merupakan wewenang pimpinan pusat partai politik peserta Pemilu. Mengenai hal ini, para pemantau Pemilu harus memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu yang memiliki sisa suara terbanyak di tingkat I akan berpeluang terbesar untuk mendapatkan kursi sisa suara tersebut.
- Masalah pengumuman dan pemberitahuan kepada calon-calon terpilih para pemantau Pemilu harus memastikan bahwa pengumuman dan pemberitahuan kepada calon-calon terpilih dilakukan secara benar oleh penyelenggara Pemilu di tiap-tiap tingkatan, yaitu PPD II untuk pengumuman anggota DPRD II dan pemberitahuan kepada calon anggota DPRD II; PPD I untuk pengumuman anggota DPRD I dan pemberitahuan kepada calon anggota DPRD I; serta PPI untuk pengumuman anggota DPR dan pemberitahuan kepada calon anggota DPR.
- Masalah penetapan hasil Pemilu. Setelah proses penghitungan suara, penentuan calon terpilih, pengumuman dan pemberitahuan kepada calon anggota dewan, maka tugas para pemantau Pemilu berikutnya adalah memastikan bahwa proses penetapan hasil Pemilu di tiap tingkatan dan terutama di tingkat akhir yaitu oleh KPU benar-benar sesuai dengan hasil pemungutan suara.
3.9. Pemilu Tahap Ketujuh: Proses Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPR/DPRD I/DPRD II
Masalah pemberitahuan kepada calon anggota yang akan mengucapkan sumpah/janji. Dalam hal ini pemantau Pemilu harus memastikan bahwa calon-calon anggota dewan menerima dan mengetahui jadual proses pengucapan sumpah/janji serta dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan. Hal ini untuk menghindarkan adanya kemungkinan calon anggota yang terjegal maupun gagal mengikuti proses pengucapan janji/sumpah anggota dewan karena hal-hal yang lain.
Masalah prosedur pengucapan sumpah/janji anggota dewan supaya prosesnya dapat berlangsung lancar dan semua calon anggota dapat mengikutinya.
Previous | Top | Next
Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Resume
Home | Berita Pemilu | Parpol | Data Propinsi
Pemantau Pemilu | Panduan Pemantau | Pelanggaran | Checklist
Pemantau Online | E-mail
© 1999 Gerakan Sarjana Jakarta