III. PEMANTAUAN SELURUH PROSES PEMILU

 

Dalam melakukan pemantauan supaya Pemilu dapat berlangsung secara demokratis dan transparan berdasarkan asas-asas pemilihan yang LUBER dan Jurdil, maka segenap aspek dan tahapan dalam proses Pemilu harus diamati secara cermat dan kritis.

 

3.1. Proses Pembuatan Peraturan Perundangan Dan Peraturan Pelaksanaan Pemilu

Titik berat pemantauan terletak pada proses pembuatan, yaitu apakah transparan dan melibatkan semua pihak yang terkait, dan apakah isi/substansi peraturan penyelenggaraan Pemilu tersebut mencerminkan aturan yang demokratis, tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu, dapat dijalankan (operasional), serta tidak menimbulkan kebingungan maupun membuka pengertian yang berbeda-beda.


3.2. Proses Pemilihan Umum Pengisian Anggota Penyelenggara Pemilu

Dipantau apakah prosesnya terbuka (transparan) dan demokratis; apakah orang-orang yang menjadi penyelenggara Pemilu memiliki kreadibilitas, kemampuan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; serta bagaimana masyarakat luas menyikapi maupun memberikan tanggapan terhadap orang-orang yang menjadi penyelenggara Pemilu. Apabila ada keberatan dari pihak-pihak terkait (seperti partai politik peserta Pemilu) maupun masyarakat luas, maka keberatan ini harus segera disampaikan kepada lembaga yang berwenang (seperti ke Komisi Pemilihan Umum, panitia pemilihan umum, panitia pengawas) maupun kepada lembaga/kelompok pemantauan Pemilu supaya dapat segera ditindaklanjuti.


3.3. Pemilu Tahap Pertama: Proses Pendaftaran Dan Penelitian Parpol Peserta Pemilu dan Nomor Urutnya
Dipantau apakah prosesnya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dan pihak penyelenggara memberikan pelayanan yang sama dan tidak mempersulit semua partai politik yang berkehendak menjadi peserta (kontestan) Pemilu. Perlu pula diberi perhatian terhadap upaya pihak tertentu yang ingin mempengaruhi maupun menekan proses pendaftaran dan penentuan partai politik peserta Pemilu untuk kepentingan dan keuntungan pihaknya.


3.4. Pemilu Tahap Kedua: Proses Pendaftaran Pemilih

Ada dua cara pendaftaran pemilih, yaitu:

  1. pendaftaran secara aktif oleh pemilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti diri lainnya yang sah;
  2. Untuk desa/kelurahan/unit pemukiman transmigrasi yang secara geografis sulit dijangkau oleh pemilih dan atau kondisi masyarakatnya masih sulit berprakarsa untuk mendaftarkan diri maka Panitia Pemungutan Suara berkewajiban aktif melakukan pendaftaran pemilih yang bersangkutan.

Dengan prosedur pendaftaran seperti itu, maka untuk masing-masing cara perlu mendapat perhatian dan pantauan dalam beberapa hal berikut.

3.4.1. Untuk cara pendaftaran aktif:

 

3.4.2. Pendaftaran dengan cara Panitia Pemungutan Suara mendatangi calon-calon pemilih:


3.5. Pemilu Tahap Ketiga: Proses Pencalonan Anggota DPR/DPRD-I/DPRD-II

Hal-hal yang perlu dipantau pada proses pencalonan ini adalah:

 Ayat (1): Seorang calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Warganegara yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa;
  2. Bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau keterangan Lurah/Kepala Desa tentang alamatnya yang tetap;
  3. Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca can menulis;
  4. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa ataupun tak langsung dalam "G30S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  10. Terdaftar dalam daftar pemilih.

 

Ayat (2): Anak-anak dan keturunan dari orang yang dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat menjadi calon anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berbagai persyaratan yang tertuang dalam undang-undang tentang pemilihan Umum tersebut dalam beberapa hal seperti keterangan dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca can menulis yang dibuat oleh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dapat membuka peluang hilangnya kesempatan seorang untuk dipilih apabila dihambat oleh Pimpinan Partai Politiknya. Demikian pula dengan masalah keterangan bahwa yang bersangkutan berpengetahuan yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan serta keterangan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi yang dibuat oleh Pimpinan Partainya membuka peluang yang lebih besar lagi adanya dominasi dan pengaruh Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dalam menentukan calon-calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II. Hal ini apabila tidak dilakukan pemantauan dikuatirkan dapat melahirkan calon-calon anggota dewan yang lebih berorientasi maupun tergantung pada pimpinan partainya dan kurang memiliki keterikatan dengan rakyat pemilihnya;

    1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik pada tingkatan masing-masing;
    2. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II;
    3. Daftar riwayat hidup lengkap;
    4. Daftar kekayaan pribadi;
    5. Surat keterangan domisili;
    6. Surat-surat yang berkaitan dengan persyaratan-persyaratan di atas.

Berbagai kelengkapan data tersebut perlu dipantau untuk memastikan bahwa calon-calon anggota DPR/DPRD I/DPRD II memang memnuhi persyaratan juga untuk menghindarkan kemungkinan adanya calon-calon tertentu yang ditolak oleh Panitia Pemilihan Umum dengan alasan-alasan administratif padahal ada motif-motif lainnya (misal karena calon tersebut sangat berpengaruh, mempuynai dukungan banyak dan dianggap dapat merugikan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari gugurnya calon tersebut).

 


3.6. Pemilu Tahap Keempat: Proses Kampanye Pemilihan Umum

Pemantauan pada tahap kampanye perlu dilakukan pada hal-hal berikut ini:

  1. Mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945;
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta partai politik yang lain;
  3. Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat;
  4. Mengganggu ketertiban umum;
  5. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang atau kelompok anggota masyarakat dan/atau Partai Politik yang lain;
  6. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengamvil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; menggerakan massa dari satu daerah ke daerah lain untuk mengikuti kampanye.

Berbagai larangan yang sifatnya relatif dalam pembuktian maupun pengukurannya di lapangan pada saat kampanye tersebut memerlukan suatu perhatian yang ekstra supaya aparat yang berwenang membubarkan atau menghentikan pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu dapat berlaku adil dan tidak memihak. Demikian pula dengan pemantauan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah yang dalam kampanye Pemilu sebelumnya sangat menguntungkan kontesan Pemilu tertentu perlu dilakukan secara cermat dan teliti, termasuk dalam hal ini penggunaan fasilitas pemerintah untuk mendukung kelancaran komunikasi, transportasi, maupun mobilisasi masa pendukung oleh kontestan Pemilu tertentu.

Hal lain yang juga perlu dilakukan pemantauan secara seksama berkaitan dengan larangan-larangan dalam kampanye ini adalah mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan larangan mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945, menghina, menghasut dan mengadu domba, serta mengganggu ketertiban umum. Dalam hal ini bagaimana proses penilaiannya, apakah cukup adil dan tegas, kapan aparat yang berwenang harus membubarkan maupun menghentikan kampanye tersebut, dan lain sebagainya.

Pemantauan dana kampanye ini dapat dilakukan dengan mengamati setiap usaha-usaha yang tidak wajar dalam mempengaruhi suara rakyat dengan menggunakan uang. Misalnya dengan dalih/alasan pembagian sembilan bahan pokok, bakti sosial, pemberian sumbangan kepada kelompok-kelompok masyarakat tertentu, pemberian fasilitas khusus untuk kemudian mendapatkan akses kredit, membagi-bagi hadiah, dan lain sebagainya yang dimaksudkan untuk "membeli" suara rakyat saayt ini dalam kondisi susah akibat krisis ekonomi.

 


3.7. Pemilu Tahap Kelima: Proses Pemungutan Dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

Pemantauan pada tahap ini merupakan tugas pemantauan yang terpenting dan terberat, sebab pada tahap inilah berhasil tidaknya Pemilu akan ditentukan. Khusus pada hari pemungutan suara ini, pada pemantau Pemilu harus sudah berada di TPS-TPS beberapa saat sebelum waktu pemungutan suara dilakukan untuk mengamati dan memantau berbagai hal.

3.7.1. Hal-hal yang harus dipantau berkaitan dengan proses pemungutan suara adalah:

 

3.7.2. Kelengkapan dan alat-alat pemungutan suara yang harus dipantau diantaranya meliputi:

 

3.7.3. Hal-hal yang harus dipantau berkaitan dengan penghitungan suara di TPS-TPS:

 

3.7.4. Hal-hal yang harus dipantau setelah penghitungan suara di TPS-TPS:

 


3.8. Pemilu Tahap Keenam: Proses Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II

Pemantauan meliputi berbagai hal berikut:

1) Penentuan calon terpilih anggota DPRD II, dari masing-masing partai politik peserta Pemilu oleh PPD II berdasarkan pengajuan bimbingan partai politik daerah tingkat II dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh partai politik tersebut di wilayah kecamatan.

2) Penentuan calon terpilih anggota DPR I, dari masing-masing partai politik peserta Pemilu oleh PPD I berdasarkan pengajuan pimpinan partai politik daerah tingakt I dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh partai politik tersebut di daerah tingkat II.

3) Penentuan calont erpilih anggota DPR, dari masing-masing pratai politik peserta Pemilu oleh PPI berdasarkan pengajuan pimpinan partai politik tingkat pusat dengan mengacu kepada suara terbanyak/terbesar yang diperoleh partai politik tersebut di daerah tingkat II.

Dari ketentuan tersebut, maka para pemantau Pemilu harus memastikan bahwa penentuan calon terpilih anggota DPR/DPRD I/DPRD II sesuai dengan perolehan suara di tiap-tiap wilayah/daerah yang menjadi persyaratan dalam penentuan perundangan tersebut.

 


3.9. Pemilu Tahap Ketujuh: Proses Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPR/DPRD I/DPRD II


 Previous | Top | Next
Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Resume


Home | Berita Pemilu | Parpol | Data Propinsi
Pemantau Pemilu | Panduan Pemantau | Pelanggaran | Checklist
Pemantau Online | E-mail



© 1999 Gerakan Sarjana Jakarta