II. MENGAPA PERLU MELAKUKAN PEMANTAUAN PEMILU?
Pemantauan Pemilu sangat diperlukan bagi semua pihak baik itu pemerintah, partai politik, rakyat, dan dunia internasional untuk:
- Menjamin dan memastikan supaya Pemilu dapat berlangsung secara demokratis an transparan, sehingga hasilnya dapat diterima dan dihormati oleh semua pihak, baik yang menang, yang kalah, atau oleh seluruh warganegara dan dunia internasional;
- Menghindarkan terjadinya kecurangan, manipulasi, permainan maupun rekayasa dalam proses Pemilu yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan suara rakyat banyak, dna memastikan bahwa setiap suara terhitung;
- Memberikan landasan keabsahan (legitimasi) yang kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu untuk dapat menjalankan mandat dari suara rakyat yang telah diperolehnya.
2.1. Bagaimana Melakukan Pendaftaran Pemilu?
Pemantauan Pemilu sebagai suatu proses mengamati dan mendampingi semua tahapan dalam Pemilu untuk menjamin supaya Pemilu berjalan sesuai aturan, dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti:
- Mengamati proses pembuatan peraturan pelaksanaannya supaya aturan Pemilu tersebut menjamin dapat terselenggarkannya Pemilu secara demokratis dan transparan;
- Mencermati setiap perkembangan dalam proses Pemilu khususnya yang berkaitan dengan tahapan-tahapan Pemilu serta dalam pemilihan maupun penunjukkan orang-orang yang akan duduk dalam Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Umum tingkat pusat dan daerah serta panitia pengawasan Pemilu;
- Mendampingi setiap proses dan tahapan Pemilu serta mendampingi mereka yang menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Umum tingkat pusat sampai daerah, panitia pengawas, sampai aparat pemerintahan yang diperbantukan dalam penyelenggaraan Pemilu. Pendampingan ini selain untuk memantau proses maupun kegiatan penyelenggaraan Pemilu. Pendampingan ini selain untuk memantau proses maupun kegiatan penyelenggara Pemilu adalah juga untuk memberikan saran, bantuan teknis-administratif, maupun kritik terhadap jalannya penyelenggaraan Pemilu.
2.2. Siapa Saja yang Seharusnya Terlibat dalam Pemantauan Pemilu?
Pemantauan Pemilu supaya dapat berlangsung secara demokratis dan transparan berdasarkan asas LUBER dan Jurdil menuntut keterlibatan aktif semua pihak yang terlibat secara langsung dalam proses Pemilu, yaitu:
- Aparat penegak hukum baik dari kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian;
- Pengurus dan simpatisan partai-partai politik peserta Pemilu; Anggota masyarakat secara umum, baik secara perorangan, kelompok, maupun dalam wadah-wadah organisasi kemasyarakatan;
- Lembaga maupun organisai pemantauan Pemilu independen yang dibentuk oleh para pegiat lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jaringan kerja pemantauan Pemilu di lingkungan pegawai negeri, maupun yang dibentuk oleh anggota-anggota masyarakat secara mandiri, serta lembaga pemantauan yang dibentuk dengan melibatkan pengamat/pemantau internasional;
- Insan pers dan media massa.
2.3. Apa Saja yang Perlu Dipantau dalam Pemilu?
Selain memantau proses pembuatan perundangan dan peraturan pelaksanaan Pemilu serta pemilihan anggota-anggota penyelenggara Pemilu, pemantauan diarahkan kepada setiap tahapan proses pemilu, yaitu:
- Tahap pertama
adalah pendaftaran dan penelitian partai politik peserta Pemilu serta penentuan nomor urutnya, yaitu antara tanggal 1 Februari-1 Maret 1999;
- Tahap kedua
adalah pendaftaran pemilih, yaitu antara tanggal 18 Maret-17 April 1999;
- Tahap ketiga
adalah pencalonan anggota DPR/DPRD-I/DPRD-II, yaitu antara tanggal 1 Maret-15 April 1999;
- Tahap keempat
adalah kampanye pemilihan umum, yaitu antara tanggal 18 Mei-6 Juni 1999;
- Tahap kelima
adalah pemungutan suara dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu tanggal 7 Juni 1999;
- Tahap keenam
adalah penetapan hasil pemilihan umum anggota DPR/DPRD, yaitu untuk DPRD-II antara tanggal 20-26 juni 1999, untuk DPRD-I antara tanggal 27 Juni-2 Juli 1999, dan untuk DPR antara tanggal 3-12 Juli 1999;
- Tahap ketujuh
adalah pengucapan sumpah/janji anggota DPR/DPRD, yaitu untuk DPRD-II tanggal 20 Juli 1999, untuk DPRD-I tanggal 25 Juli 1999, dan untuk DPR tanggal 29 Agustus 1999.
Previous | Top | Next
Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Resume
Home | Berita Pemilu | Parpol | Data Propinsi
Pemantau Pemilu | Panduan Pemantau | Pelanggaran | Checklist
Pemantau Online | E-mail
© 1999 Gerakan Sarjana Jakarta