PANDUAN UNTUK PEMANTAUAN

PEMILIHAN UMUM 1999

 

PENGANTAR

 

Gerakan reformasi akan memasuki babakan yang sangat menentukan bagi masa depan kehidupan politik Indonesia, yaitu terselenggaranya pemilihan umum multipartai pada tanggal 7 Juni 1999. Pemilu 1999 memang bukan satu-satunya penyelesaian segenap permasalahan sosial, politik dan ekonomi yang melanda negara kita saat ini, apalagi akhir dari proses reformasi itu sendiri. Namun, melalui Pemilu 1999 yang kita harapkan dapat berlangsung, umum, bebas, rahasia dan, jujur dan adil, maka proses reformasi politik dapat terlembagakan secara baik.

Pelembagaan reformasi sebagai bagian dari proses perubahan perbaikan tatanan politik menjadi kebutuhan yang tidak bisa dielakkan untuk menghindarkan terjadinya kebuntuan maupun terlebih lagi kekacauan karena ketiadaan kerangka dan mekanisme perubahan yang disepalati semua pihak. Dengan pemilihan umum, suara rakyat pada akhirnya akan menentukan bagaimana dan oleh siapa proses reformasi tersebut akan dijalankan dan diteruskan. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia untuk menjamin terselenggarakannya pemilihan umum yang demokratis supaya proses reformasi saat ini mencapai tujuan idealnya yaitu mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Untuk itulah, keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat dalam proses Pemilu menjadi sangat penting, baik itu dalam bentuk mempergunakan hak pilih dan hak dipilih, serta dalam pelaksanaan dan pengawasan proses Pemilu itu sendiri.

 

 

I. APA ITU PEMILU ?

 

1.1. Pengertian Pemilu

Dari berbagai sudut pandang, banyak pengertian mengenai pemilihan umum. Tetapi intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan, ini adalah inti kehidupan demokrasi.

Pemilu dapat dipahami juga sebagai berikut:

  1. Dalam undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum dalam bagian menimbang butir a sampai c disebutkan:
    1. Bahwa berdasarkan undang-undang dasar 1945, negara republik indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat;
    2. Bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
    3. Bahwa pemilihan umum umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penmyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian juga dalam bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa: "pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undangn 1945.

 

  1. Dalam pernyataan umum hak asasi manusia PBB pasal 21 ayat 1 dinyatakan bahwa "setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas." Hak untuk berperan serta dalam pemerintahan ini berkaitan dan tidak terpisahkan dengan hak berikutnya dalam ayat 2 yaitu "setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh ekses yang sama pada pelayann oleh pemerintah negerinya."
  2. Selanjutnya untuk mendukung ayatayat tersebut, dalam ayat 3 ditegaskan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang melandasi kewenangan dan tindakan pemerintah suatu negara, yaitu "kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik (periodik) yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas".

    Pernyataan umum Hak Asasi Manusia PBB pasal 21 khususnya ayat 3 tersebut merupakan penegasan asas demokrasi yaitu bahwa kedaulatan rakyat harus mejadi dasar bagi kewenangan pemerintah dan kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

  3. Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya atas negara dan pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sini lain mengawasi pemerintahan negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah "untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka".

  


1.2. Mengapa Kita Perlu Pemilu?

Pemilihan umum dalam sebuah negara yang demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui pemilihan umum, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa. Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil dari pilihan maupun bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan negara. Tugas para wakil pemerintahan yang berkuasa adalah melakukan kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah tersebut. Dengan demikian, melalui pemilihan umum rakyat rakyat akan selalu dapat terlibat dalam proses politik dan, secara langsung maupun tidak langsung menyatakan kedaulatan atas kekuasaan negara dan pemerintah melalui para wakil-walilnya.

Dalam tatanan demokrasi, Pemilu juga menjadi mekanisme/cara untuk memindahkan konflik kepentingan dari tataran masyarakat ke tataran badan perwakilan agar dapat diselesaikan secara damai dan adil sehingga kesatuan masyarakat tetap terjamin. Hal ini didasarkan pada perinsip bahwa dalam sitem demokrasi, segala perbedaan atau pertentangan kepentingan di masyarakat tidak boleh diselesaaikan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan melalui musyawarah (deliberition). Tugas wakil-wakil rakyaat adalah melakukan musyawarah mengenai kepentingan-kepentingan yang berbeda-beda agar tercapai apa yang disebut sebagai kepentingan umum yang nantinya kemudian dirumuskan dalam kebijakan umum.

 


1.3. Apa itu Pemilu yang LUBER dan Jurdil?

Pemilu yang LUBER dan Jurdil mengandung pengertian bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara demokratis dan transparan, berdasarkan pada asaas-asas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil:

3.1 Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;

3.2 Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak di-pilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;

3.3 Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;

3.4 Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan papun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;

3.5 Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

3.6 Adil berarti dalam menyelenggarakan pem,ilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

 


1.4. Mengapa Pemilu Harus Berlangsung Secara LUBER dan Jurdil?

Pemilihan umum yang LUBER dan Jurdul dibutuhkan semua pihak, baik itu pemerintah, partai politik, masyarakat, serta kalangan internasional. Hal ini mengingat pemilihan umum akan menghasilkan para wakil rakyat, yang akan membetuk pemerintahan yang ebrkuasa secara absah. Ini berarti pemilihan umum berfungsi pula sebagai sarana untuk melakukan pengertian pemeritnahan secara wajar dan damai. Keabsahan pemerintah dan pergantian pemerintah secara wajar dan damai hanya dapat dijamin jika hasil Pemilu dapat diterima dan dihorati oleh pihak yang menang maupun pihak yang kalah, serta rakyat dan dunia internasional pada umumnya.

 

Hasil Pemilu yang diterima dan dihormati semua pihak hanya bisa diperoleh melalui penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan Jurdil dapat menghasilkan kepastian dan ketenangan yang akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya stabilitas dalam tatanan demokrasi. Pemilu yang LUBER dan Jurdil juga akan dapat mengurangi, atau bahkan menghilangkan kecurigaan, prasangka, maupun tuduhan-tuduhan dari suatu pihak lain yang terlibat langsung dalam proses Pemilu.

 


1.5. Bagaimana Mewujudkan Pemilu yang LUBER dan Jurdil?

 Untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER dan Jurdil, dibutuhkan persyaratan minimal, diantaranya adalah:

 


Next | Top
Bab 1 |
Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Resume


Home | Berita Pemilu | Parpol | Data Propinsi
Pemantau Pemilu | Panduan Pemantau | Pelanggaran | Checklist
Pemantau Online | E-mail



© 1999 Gerakan Sarjana Jakarta