IV. CARA KERJA MEMANTAU PEMILU
4.1. Bagaimana cara kerja yang efektif untuk pemantauan pemilu?
- Bergabung dengan lembaga/organisasi/kelompok pemantau Pemilu yang sudah terbentuk;
- Mengorganisir diri dalam suatu kelompok atau jaringan kerja untuk memudahkan kooordinasi dan pembagian kerja mengenai maslah kelestariatan, dana, penyebaran relawan pemantau, pengumpuln hasil pemantauan, dokumentasi kegiatan, advokasi, dll;
- Berkoordinasi dengan media massa dan insan pers untuk mendapatkan akses pada pemberitaan hasil pemantauan;
- Bekerjasama dengan lembaga/organisasi/jaringan pemantau Pemilu internasional;
4.2. Apa yang harus kita lakukan apabila mengetahui adanya kecurangan, kejanggalan, maupun manipulasi dalam Pemilu?
- Segera mengajukan protes kepada pihak yang berwenang maupun yang berbuat kecurangan atau manipulasi saat itu juga, supaya kecurangan atau manipulasi segera dihentikan dan hal-hal yang berkenaan dengan masalah tersebut ditinjau kembali dan sekiranya mungkin diproses secara hukum;
- Catatan secara rinci mengenai keucarangan atau manipulasi yang terjadi, meliputi: tempat dan waktu kejadian, pelaku, deskripsi singkat kecurangan atau manipulasi yang terjadi, saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta sejumlah barang yang dapat menjadi bukti-bukti, untuk kemudian dilaporkan pada yang berwenang dan/atau pada sejumlah media massa, serta untuk keperluan dokumentasi.
4.3. Apa yang harus kita lakukan apabila mengetahui adanya pihak-pihak yang mencoba untuk menekan dan/atau membeli kebebasan rakyat dalam mempergunakan hak suaranya di Pemilu?
- Segera mengajukan protes kepada pihak-pihak yang mencoba untuk menekan dan/atau membeli kebebasan rakyat dalam mempergunakan hak suaranya. Protes dapat berupa bentuk teguran langsung, protes tertulis, dan bahkan bila mendapati kasus-kasus yang mengarah pada tindak pidana maupun pelanggaran hukum supaya segera melaporkan hal tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum terdekat untuk dapat diproses secara hukum;
- Memberikan pembelaan kepada rakyat yang ditekan oleh pihak-pihak tertentu tersebut. Pembelaan ini dapat berupa pendampingan rakyat sampai memberikan arahan supaya kasus tersebut dapat diproses secara hukum. Pembelaan dan pendampingan ini juga bertujuan untuk memberikan penyadaran kembali kepada rakyat supaya tetap memilih sesuai dengan kehendak hati nuraninya;
- Apabila melihat adanya gejala maupun tindakan dari pihak-pihak tertentu yang menjurus pada praktek-praktek membeli suara rakyat (money politics), maka para pemantau Pemilu harus segera mengajukan protes kepada yang bersangkutan, mencatat secara rinci kejadiannya serta mengumpulkan sejumlah bukti, yang nantinya dapat dilaporkan pada yang berwenang (seperti Panitia Pemilu, Komisi Pemilu, aparat penegak hukum, dll), media massa, dan untuk dokumentasi.
Previous | Top | Next
Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Resume
Home | Berita Pemilu | Parpol | Data Propinsi
Pemantau Pemilu | Panduan Pemantau | Pelanggaran | Checklist
Pemantau Online | E-mail
© 1999 Gerakan Sarjana Jakarta