RESUME


A. KRITERIA PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL

 

Pemilu yang Jujur dan Adil adalah penyelenggaraan Pemilu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak ada Manipulasi (Absence of Manipulation)
  2. Transparansi Prosedur (Transparency)
  3. Pertanggung jawaban (Responsibility)
  4. Tidak ada Diskriminasi (Absence of Discrimination)
  5. Tidak ada Intimidasi (Absence of Intimidation)
  6. Tidak ada Kekerasan (Absence of Violence)
  7. Tidak ada Dominasi (Absence of Domination)

 

NO

Tahapan Pemilu

Kriteria

Jujur

Adil

1

Pendaftaran Pemilih

 

- Tidak ada manipulasi

- Transparan

- Pertanggung jawaban

 

- Tidak ada diskriminasi

- Tidak ada intimidasi

- Tidak ada kekerasan

- Tidak ada dominasi

2

Pendaftaran Calon Legislatif

3

Kampanye

4

Pemungutan Suara

5

Perhitungan Suara

6

Penetapan Hasil Pemilu

7

Pengucapan Sumpah & Janji Anggota DPR/DPRD I-II

 

Pemantauan terhadap tahapan pemilu di fokuskan pada pengamatan terhadap:

  1. Panitia
  2. Partai Politik peserta pemilu
  3. Proses
  4. Pemilih
  5. Militer/Aparat Pemerintah
  6. Lingkungan


B. BERBAGAI PELANGGARAN DALAM PEMILU

 

I. PENDAFTARAN PEMILIH

  1. Tempat pendaftaran pemilih tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Pendaftaran pemilih dimulai lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
  3. Pendaftaran pemilih dimulai terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
  4. Pendaftaran pemilih selesai lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
  5. Pendaftaran pemilih selesai lebih lama dari waktu yang telah ditentukan.
  6. Pemilih tidak memenuhi persyaratan umur /status ikut terdaftar.
  7. Pemilih tidak memenuhi persyaratan mental ikut terdaftar.
  8. Pemilih berstatus ABRI ikut terdaftar.
  9. Pemilih tidak memenuhi persyaratan domisili ikut terdaftar.
  10. Prosedur administrasi pendaftaran pemilih tidak sesuai tahapan yang ditetapkan.
  11. Terjadi pembedaan perlakuan terhadap calon pemilih berdasarkan alasan politis, sara ataupun kondisi fisik.
  12. Terdapat usaha mempengaruhi ataupun menghambat pemilih untuk tidak mendaftar.
  13. Panitia menunjukan dukungan terhadap partai politik tertentu.
  14. Komposisi kepanitiaan tidak sesuai dengan peraturan.
  15. Terdapat pengurangan atau penambahan jumlah pemilih yang sah.
  16.  


    II. PENDAFTARAN CALON LEGISLATIF

  17. Tempat pendaftaran caleg tidak sesuai dengan ketentuan.
  18. Pendaftaran caleg dimulai lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
  19. Pendaftaran caleg dimulai terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
  20. Pendaftaran caleg selesai lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
  21. Pendaftaran caleg selesai lebih lama dari waktu yang telah ditentukan.
  22. Terjadi manipulasi data Calon Legislatif oleh Panitia.
  23. Panitia melakukan litsus/interogasi terhadap calon legislatif.
  24. Prosedur administrasi pendaftaran calon legislatif tidak sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
  25. Terjadi intimidasi dalam proses pencalonan caleg yang dilakukan oleh Parpol.
  26. Terjadi intimidasi dalam proses pencalonan caleg yang dilakukan oleh Militer.
  27. Terjadi intimidasi dalam proses pencalonan caleg yang dilakukan oleh Panitia.
  28.  


    III. KAMPANYE

  29. Kampanye dimulai lebih awal dari waktu yeng telah ditetapkan.
  30. Kampanye dilakukan melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
  31. Pengamanan dalam kampanye tidak memadai.
  32. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik melakukan penghinaan terhadap Seseorang.
  33. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik melakukan penghinaan terhadap Agama.
  34. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik melakukan penghinaan terhadap Suku.
  35. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik melakukan penghinaan terhadap Ras.
  36. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik melakukan penghinaan terhadap Golongan.
  37. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik melakukan penghinaan terhadap Partai Politik lain.
  38. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik mengadu domba.
  39. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik mengancam melakukan kekerasan.
  40. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik menganjurkan penggunaan kekerasan.
  41. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik mengancam mengambil alih kekuasaan pemerintahan yang sah.
  42. Dalam kampanye, juru kampanye partai politik menganjurkan untuk mengambil alih kekuasaan pemerntah yang sah.
  43. Selama kampanye parati politik terjadi pelanggaran aturan umum.
  44. Selama kampanye parati politik terjadi pengrusakan fasilitas umum.
  45. Selama kampanye parati politik terjadi penggunaan fasilitas pemerintah.
  46. Selama kampanye parati politik terjadi penggunaan sarana ibadah.
  47. Selama kampanye parati politik terjadi pengerahan masa dari daerah lain.
  48. Penyelenggaraan kampanye oleh partai politik sesuai dengan Jadwal waktu yang telah ditentukan.
  49. Penyelenggaraan kampanye oleh partai politik sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
  50. Penyelenggaraan kampanye oleh partai politik sesuai dengan lama waktu kampanye yang telah ditentukan.
  51. Juru kampanye partai politik dalam kampanye menggunakan atribut pemerintah.
  52. Juru kampanye partai politik dalam kampanye menyebut jabatannya dalam pemerintahan.
  53. Juru kampanye partai politik dalam kampanye tercatat sebagai PNS.
  54. Partai politik membagi-bagikan uangselama masa kampanye.
  55. Parpol mendanai kegiatan/pengerjaan fasilitas umum selama masa kampanye.
  56. Parpol dalam menyelenggarakan kampanye di ruang terbuka menyediakan tim keamanan parpol.
  57. Panitia memberikan jatah waktu kampanye yang tidak sama kepada partai politik tertentu.
  58. Terdapat perbedaan perlakuan dalam menentukan temapat kampanye.
  59. Aparat milter selama kampanye melakukan intimidasi (teror/ancaman fisik & non fisik) terhadap parpol.
  60. Aparat milter selama kampanye melakukan intimidasi terhadap peserta kampanye.

  61. IV. PEMUNGUTAN SUARA

  62. Lokasi pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan.
  63. Pemungutan suara dimulai lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
  64. Pemungutan suara dimulai terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
  65. Pemungutan suara selesai lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
  66. Pemungutan suara selesai lebih lama dari waktu yang telah ditentukan.
  67. Pemungutan suara dilakukan pada kondisi saksi tidak lengkap.
  68. Jumlah surat suara sebelum pemungutan suara lebih sedikit dari pada surat suara yang dicoblos.
  69. Jumlah pemilih yang terdaftar lebih banyak dari surat suara yang tersedia.
  70. Jumlah surat suara lebih banyak dari jumlah pemilih.
  71. Ketidak lengkapan perangkat pemungutan suara.
  72. Bilik suara tidak memenuhi jaminan kerahasiaan pencoblosan.
  73. Kotak suara tidak dapat dilihat dengan jelas.
  74. Kotak suara tidak berada dalam kondisi tertutup selama proses pemungutan suara.
  75. Sebelum pencoblosan kotak suara tidak ditunjukan kepada saksi dan pemilih.
  76. Bilik suara tidak dalam keadaan kosong.
  77. Ada pihak lain selain panitia, saksi dan pemantau selama proses pencoblosan didekat bilik suara.
  78. Pemilih tidak mendapat kesempatan mencoblos yang sama.
  79. Ada pencoblos yang tidak terdaftar sebagai pemilih ikut mencoblos.
  80. Terdapat pemilih yang masuk ke bilik suara tanpa dipanggil oleh panitia.
  81. Terdapat intimidasi (teror/ancaman fisik, non fisik) ketika pemilih baerada dalam bilik suara yang dilakukan oleh Panitia, Militer, ataupun pihak lain.
  82. Setelah pemungutan suara selesai, kotak suara tidak disegel.
  83. Terjadi intimidasi terhadap pemilih yang sedang antri.
  84. Selama proses pemungutan suara ada hambatan-hambatan yang dilakukan oleh Partai politik.
  85. Selama proses pemungutan suara ada hambatan-hambatan yang dilakukan oleh Panitia.
  86. Selama proses pemungutan suara ada hambatan-hambatan yang dilakukan oleh Aparat Militer.
  87. Selama proses pemungutan suara ada hambatan-hambatan yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah.

  88. V. PERHITUNGAN SUARA

  89. Lokasi perhitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan.
  90. Perhitungan suara dimulai lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
  91. Perhitungan suara dimulai terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
  92. Perhitungan suara dilakukan pada kondisi saksi tidak lengkap.
  93. Perhitungan suara dilakukan terhadap kotak suara dalam kondisi sudah tidat tertutup ataupun disegel.
  94. Perihitungan suara tidak dapat dilihat dengan jelas.
  95. Jumlah surat suara dalam kotak suara tidak sesuai dengan perhitungan suara.
  96. Panitia tidak membacakan surat suara pemilih dalam perhitungan.
  97. Terjadi ketidak sesuaian pembacaan surat suara pemilih dan pencatatan.
  98. Berita acara tidak ditandatangani oleh saksi.
  99. Hasil perhitungan tidak segera diumumkan kepada pemilih setempat.

 


  Previous | Top
Bab 1 | Bab 2 | Bab 3 | Bab 4 | Bab 5 | Resume


Home | Berita Pemilu | Parpol | Data Propinsi
Pemantau Pemilu | Panduan Pemantau | Pelanggaran | Checklist
Pemantau Online | E-mail


© 1999 Gerakan Sarjana Jakarta